Sabtu, 29 Maret 2008

Komunitas Islam Indonesia



Assalamulaikum Wr. Wb.
Saat sedang browsing untuk mencari bahan-bahan belajar Islam, saya menemukan halaman MyQur'an dan disini saya menemukan hampir semua yang hal-hal tentang Islam dibahas. Saya menyadari ternyata MyQur'an ini adalah tempatnya "Komunitas Muslim Indonesia" , mungkin kita dapat menyimpulkan bahwa MyQur'an hanyalah sebuah Web Site Biasa atau tempat Forum, tetapi tidak serperti itu adanya, disana ada banyak sekali pilihan-pilihan, yaitu : Forum, Chat, Wiki, Ecard, Radio, Iklan Baris, Bantuan, Cari, Profil kita, Pesan, Kalender, Anggota dan satu lagi yang menakjupkan adalah adanya Al-Quran dari Jus 1-30, Subhanullah. Sekarang Al-Qur'an saja sudah bisa masuk di Dalam Internet ya, Semoga saja hal-hal seperti itu dapat dimanfaatkan oleh para manuasia dengan sebaik-baiknya. Aminnn.......... ^_^

Karena rasa penasaran saya yang cukup tinggi untuk belajar memperdalami agama islam, maka saya mencoba bergabung dengan alamat WebSite tersebut, yaitu dengan cara mendaftar menjadi anggota MyQur'an ( MyQers ).
Setelah saya menjadi anggota, sayapun mengikuti forum MyQur'an dan disana banyak sekali yang saya dapatkan tentunya setelah saya bertanya di forum tersebut dan banyak membaca-baca di Forum tersebut.

INTINYA BUAT SIAPA SAJA YANG INGIN BERTAUBAT DAN MEMPERDALAMI ISLAM DAPAT BELAJAR DI WEBSITE TERSEBUT.

Itu saja yang dapat saya sampaikan Kurang dan Lebihnya mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Senin, 24 Maret 2008

Pengalaman Ke Sebulu

Tepat sore pukul 4, saya langsung bersiap-siap untuk pergi liburan setengah hari ke Sebulu. Sebelumnya saya belum pernah pergi ke sana, sebab ya memang g da waktu dan tidak ada keperluan. Tapi tiba-tiba saya terpikirkan untuk mengunjungi teman lama dan ada beberapa kepentingan lainnya.
Sore itu saya berlibur kesana sendirian, ya karna g da teman yang cukup dekat untuk kompromi berliburan setengah hari. Memang teman yang mau di ajak lagi sibuk sendiri jadi sendirian deh liburannya.

Dengan persediaan bensin Full di tangki motor maka saya langsung berangkat dari Samarinda - Sebulu. Perjalanan ke Sebulu cukup lama sebab memakan waktu hampir 2 jam, ya sama seperti pergi ke Balikpapan. Tapi dari segi jalan dan suasana lebih bagus ke Balikpapan. Di tengah perjalanan saya hampir tersesat karna jalan yang saya lalui belum pernah saya lewati, lalu saya bertanya kepada seseorang di M-kios " Mas, di sini Udah Sebulu ya mas ", lalu ia menjawab " Oh, di sini masih L-4 de, kalau mau ke Sebulu masih jauh, sama serperti dari sini ke samarinda lagi de " katanya. Lalu saya berkata " Oya kalau gitu makasih ya mas ".
Dengan semangat 45 ( seseorang ) dan teman yang ada di Sebulu saya melanjutkan perjalanan. 1 1/2 jam lebih berlalu akhirnya saya sampai di juga di Sebulu SP-2 di rumah teman saya.
Sekitar Pukul 17.44 (5.44) saya sampai pada rumah teman saya, karna sudah hampir malam saya disuruh ma teman dan ortuny atuk bermalam disana, tapi tidak jadi, karna seseorang menyuruh pulang dan katanya juga besok ada acara di sekolah jadi jangan bermalam disana, coz g jadi decH.^_^
Sebenarnya tujuan ke sana adalah mencari rumah ortu teman tapi karna udah mulai malam saya tidak jadi mencarinya, dan saya langsung pulang, karna hari sudah mau malam. Saat saya berjalan pulang ke Samarinda saya bergegas, sebab dari segi motor saya juga kurang bagus, yaitu lampu yang agak ke atas setelah menabrak mobil beberapa hari yang lalu. Saat di Perjalanan saya mengikuti 1 motor, mungkin orang yang mengendarainya cukup heran sebab saya mengikutinya dari Sebulu sampai L-4 dan itu cukup jauh loh.......
Tak lama saya mengikuti sampai L-4 motor tersebut belok kekanan lalu saya, sebelumnya saya pikir motor tersebut mw ke jalan lain tapi setelah saya bertanya kepada teman saya tak lama sampai di Samarinda ternyata jalan tersebut jalan ke Samarinda juga, tapi karna ketidak tahuan saya tentang jalan saya melewati jalan yang lebih panjang dan kata teman saya jalan itu pun kurang diminati oleh para kendaraan bermotor sebab kata teman saya cukup angker sebab banyak yang meninggal di jalan itu dikarenakan banyak kecelakaan ..... ya karna ketidaktahuan saya juga saya melewati jalan itu pada saat magrib, dan Alhamdulillah saja saat itu tidak terjadi apa-apa.
Pukul 19.24, akhirnya saya tiba di Samarinda dan saya langsung pulang untuk mandi dan bersiap-siap sholat Isya, meskipun saya belum sholat Mahgrib.
Memang pengalaman tersebut cukup berarti karna itu perjalan pertama ke Sebulu dan dengan pertama kalinya saya menggunakan kendaraan motor saya sendiri.


Peringatan saja ::: " Jangan Berjalan keluar Kota Sendirian " :::

Selasa, 11 Maret 2008

Larangan Berpacaran

Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan kehendak diri berbentuk ucapan dan tingkah laku di luar hukum berupa suami istri tidak sah. Perbuatan itu berarti berzina atau setidak-tidaknya mendekati zina yang nyata terlarang menurut Ayat 17/32.
Kebiasaan berpacaran mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum yang berlaku karena sebagian dari kehendak syahwat telah dapat dipenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia untuk membentuk generasi keturunan. Berpacaran adalah perbuatan tidak resmi dan tiada negara yang menyusun undang-undang khusus untuk itu, tetapi mungkin menjadi tradisi dalam masyarakat manusia dan memang telah jadi kebiasaan kafir, padahal telah menjadi ketentuan bahwa setiap perbuatan tidak resmi di luar hukum selalu menimmbulkan kegelisahan dan pertantangan yang berujung pada perbantahan dan kekacauan.
Jadi larangan berpacaran dalam masyarakat Islam bukanlah berupa perkosaan dan kungkungan terhadap naluri manusia, tetapi berbentuk peraturan yang menguntungkan masyarakat untuk kemakmuran hidup bersama berkelanjutan serta mencegah timbulnya kekacauan yang mungkin berlaku kini dan pada generasi mendatang. Memang banyak akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan berpacaran, umumnya jahat dan buruk, sedikit sekali yang baik, antara lain sebagai berikut:

1. Tindakan berpacaran umumnya menjurus kepada hubungan seksual di luar nikah selaku perbuatan sangat tercela dan terkutuk, dan yang paling parah ialah lahirnya bayi tanpa bapak menurut hukum. Penyelesaian perkara dalam hal ini sangat sulit dan menyedihkan terutama bagi yang perempuan, apalagi jika diselesaikan menurut hukum dalam Alquran.

2. orang yang berpacaran terbiasa menyimpan rahasia yang kebanyakan dipandang tidak baik dalam kehidupan masyarakat. Hal itu membawanya kepada pertumbuhan yang tidak dapat diharapkan sebagai pribadi sempurna. Akhirnya dia terbiasa berbohong, menipu, dan tak dipercaya dalam pergaulan.

3. Orang yang berpacaran terbiasa mengelamun, berkhayal pada yang sukar terlaksana terutama dalam hubungan kehendak syahwat yang bebas selaku suami-istri. Hal ini mendidiknya bersikap tidak obyektif, penuh kepalsuan, dan bertumbuh tanpa ketabahan dengan tingkah laku tak menentu.

4. Orang yang berpacaran terbiasa membuang waktu secara percuma karena memikirkan masa depan penuh keraguan, bahkan kadang-kadang memakai harta benda dengan pemborosan, mempersolek diri berlagak gagah dan cantik. Hal ini merugikan dirinya dalam urusan lain yang lebih penting, seperti dalam pelajaran, perekonomian. dan sebagainya.

5. Perbuatan berpacaran adalah peragaan dari dorongan syahwat yang harus dipenuhi di luar hukum, seringkali terbentur mencapai kehendaknya, dan sangat dibenci dalam masyarakat Islam. Hal itu akan membawa pelakunya kepada monoseks, mimpi seksual dan tindak tanduk lain yang merugikan diri dalam pertumbuhan. Kerugian itu berpengaruh pada masyarakat lingkungan bahkan juga pada generasi mendatang.

6. Seringkali orang yang berpacaran tidak direstui ibu hapaknya yang harus menentukan jodohnya atau yang berhak atas akad nikahnya menurut hukum. Keadaan begitu mungkin menyebahkan dia:

a. Lebih banyak menyimpan rahasia prihadi yang sebenarnya tidak disenangi keluarga.

b. Lebih banyak memikir dan berkhayal tentang cara bagaimana mencapai kehendak hatinya begitu pun mencapai kehendak syahwatnya, hingga dia lebih terbiasa pada monoseks, bahkan mungkin pula berpindah kepada lesbian atau homoseks.

c. Jadi pendiam, murung,tak suka bergaul sebagaimana mustinya, hingga kemudian mengarnbil putusan nekad seperti misalnya rnelarikan diri dari rumah keluarga, pcrgi ke daerah lain bersama pacarnya tanpa izin orang tua, menghabisi hidupnya dengan kematian direncanakan, atau pun berubah jadi edan, rusak fikiran, dan sebagainya.


7. Seringkali pula orang yang berpacaran, itu gagal menurut rencana bermula, digagalkan oleh berbagai sebab, misalnya:
a. Salah seorang di antara keduanya berbau amis atau memiliki cacat diri yang tersembunyi. Hal ini baru diketahui setelah tindakan berpacaran itu jadi semakin akrab.

b. Salah seorang di antaranya memiliki cacat keturunan atau cacat keluarga yang kemudian baru diketahui.

c. Salah seorang di antaranya berpindah daerah tcmpat tinggal dibawa orang tua sendiri, atau mcngalami kematian oleh sesuatu sebab.

d. Salah seorang di antaranya berpindah cinta kcpada orang lain yang dianggap lebih menarik hati.[/INDENT]

Kegagalan di atas ini menyebabkan orang lebih nekad rnencari pacar baru menurut kehendak hati dan syahwat. Tetapi mungkin pula dia menahan diri beberapa tahun atau untuk selamanya tinggal membujang dalam keadaan patah hati. Sikap begini juga bertantangan dengan hukum Islam karena meniadakan keturunan bagi generasi mendatang.

8. Orang yang berpacaran jarang sekali memenui hasil yang diidamkan bermula, disebabkan oleh berbagai alasan. Sementara itu, tidak semua orang suka berpacaran, bahkan banyak sekali yang mengutuk perbuatan itu, maka orang-orang ini sangat berhati-hati dalam memilih jodoh, karenanya fihak orang tua jadi semakin susah mencarikan jodoh anaknya. Hal ini adalah suatu kerugian besar bagi masyarakat yang membiasakan berpacaran.

9. Umumnya orang-orang yang berpacaran lebih cenderung kepada pergaulan bebas, kadang-kadang terpedaya kepada perzinaan, monoseks, lesbian, atau homoseks. Karena itulah hukum Islam menamakan tindakan berpacaran itu dengan "mendekati zina," termuat pada Ayat 17/32. Maka perzinaan dengan pacar sendiri membuka kesempatan dan kebiasaan berzina dengan orang lain, bahkan memudahkan orang memasuki lapangan pelacuran yang mulanya terwujud dalam masyarakat kafir yang suka berpacaran.


Sumber hukum tentang pelarangan berpacaran banyak kita dapati dalam Alquran, antara lain seperti dimaksudkan di bawah ini:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
5/5. Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, serta makanan orang-orang diberi Kitab halal bagimu,
juga makananmu halal bagi mereka, dan (menikahi) yang terjaga dari Mukminat begitupun perempuan
terjaga dari orang-orang diberi Kitab sebelum kamu ketika kamu berikan belanja (mas kawin) mereka
selaku orang menjaga (selaku suami), bukan berzinah dan tidak menjadikan pacar. Siapa yang kafir
pada keimanan, sungguh lenyap amalnya dan dia di Akhirat termasuk orang-orang merugi.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
17/32. Dan jangan dekati zina, bahwa dia kekejian dan
garis hukum yang jahat.

Yang hampir bersamaan dengan pacaran ialah bertunangan yaitu berjanji, secara resmi atau tidak, antara lelaki dan perempuan bahwa keduanya nanti pada suatu waktu akan menikah untuk jadi suami-istri. Perbuatan ini adalah suatu tradisi dalam masyarakat kafir, kemudian berkcmbang pula di antara orang-orang Islam tanpa sadar bahwa perbuatan itu dilarang menurut hukum yang tercantum dalam Aya 2/235.
Ada dua hal yang menyebabkan adanya pertunangan yaitu kehendak ibu-bapak dari kedua orang bersangkutan dan hubungan cinta antara lelaki dan perempuan tanpa sepengetahuan ibu-bapa keduanya. Perincian kedua hal itu adalah sebagai berikut:


1. Pertunangan yang berlaku atas kehendak ibu-bapak mungkin mendapat sambutan:

a. Tidak disetujui oleh salah seorang atau oleh kedua orang yang dipertunanmgkan. Biasanya pertunangan ini tidak sampai pada pernikahan, tetapi adakalanya kedua orang itu sampai menikah dengan paksaan resmi atau tidak yang dilakukan oleh pihak orang tua. Dalam perkawinan begini mungkin terwujud rumah tangga yang baik seperti diharapkan orang tua, tetapi kebanyakannya gagal mencapai kerukunan hingga kemudian berakhir dengan perceraian.

b. Disetujui oleh kedua orang yang dipertunangkan, maka kemudiannya pada waktu yang telah ditentukan, berlangsunglah akad nikah menurut hukum yang berlaku. Dalam perkawinan begini seringkali terwujud rumah tangga bahagia, namun ada juga yang gagal dan berakhir dengan perceraian.


2. Pertunangan yang berlaku atas kehendak lelaki dan perempuan bersangkutan mungkin mendapat sambutan:

a. Disetujui olch ibu-bapak kedua belah pihak, maka pada waktu kemudiannya berlakulah pernikahan untuk membentuk rumah tangga yang mungkin bahagia dan mungkin pula berujung dengan percerain.

b. Tidak disetujui oleh ibu-bapak satu pihak atau kedua pihaknya. Keadaan ini menjadi pukulan berat bagi yang bertunangan, ada yang membatalkan pertunangan itu secara sukarela dan melanjut.

Rabu, 05 Maret 2008

Pelatihan LKS

Pelatihan LKS (Lomba Kompetensi Siswa) di SMK TI Airlangga sangat berarti buat saya, di sana saya mendapat pelajaran yang lebih dari Pelajaran sehari-hari di Sekolah. Memang disana saya tidak secara langsung di ajarin oleh para master / Guru saya, tetapi saya belajar dengan di bantu dengan kk kelas saya yaitu Nuhajat. Memang Banyak pengalaman yang didapat seperti dimarahin, di ejekin, dan di kerjain.
Ada beberapa foto yang ingin saya masukin :





Memang hanya satu foto aza sih yang ada tapi lucukan ...... Ha.haa.haaa.haaaaa.